Sosialisasi Pengelolaan Sampah Wilayah Kelurahan Notoprajan

NGAMPILAN - Sosialisasi Pengelolaan Sampah Wilayah Kelurahan Notoprajan dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Januari 2024 dengan peserta dari unsur LPMK, Ketua Kampung, Ketua RW, perwakilan RT, pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
Acara dipimpin Mantri Pamong Praja Kemantren Ngampilan Anif Luhur Kurniawan, S.I.P didampingi oleh Lurah Notoprajan Diah Nur Astuti, S.H., M.Si. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Yogyakarta Bapak Ahmad Haryoko, S.E, M.Si. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penjelasan terkait teknis dan kebijakan terbaru tentang pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta yang akan segera diterapkan penuh pada bulan Maret 2025.
Kebijakan pengelolaan sampah yang disampaikan antara lain sebagai berikut :

  • Pelayanan pengumpulan sampah akan dilayani dari rumah dengan tenaga penggerobak/transporter
  • Berlaku untuk seluruh wilayah untuk pengumpulan sampah di Depo mulai 1 Maret 2024 hanya diperbolehkan dari penggerobak/transporter (tidak ada pembuang sampah mandiri)
  • Sampah yang dapat diterima di Depo adalah jenis sampah residu organik (godhong thok) dan residu anorganik (popok).
  • Pengelolaan sampah berbasis kewilayahan yang artinya Kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan secara terintegrasi di wilayah RT/RW, Kelurahan dan Kemantren. Setiap rumah tangga dan pengelola kegiatan/usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan penggunaan kembali sampah. Setiap rumah tangga dan pengelola kegiatan/usaha wajib melakukan upaya pengelolaan sampah yaitu memilah sampahnya menjadi 4 (empat) jenis.