Musrenbang Kelurahan Notoprajan & Kelurahan Ngampilan Tahun 2025

NGAMPILAN - Kelurahan Notoprajan dan Kelurahan Ngampilan telah selesai melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 16 Januari dan bertempat di Sans Hotel Nagari untuk Kelurahan Ngampilan dan 17 Januari 2025 bertempat di SM Tower untuk Kelurahan Notoprajan.
Musrenbang kelurahan dan kemantren dilaksanakan sebagai upaya untuk semaksimal mungkin melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan. Diakui bersama bahwa sasaran pembangunan adalah seluruh masyarakat, sehingga masyarakat didorong untuk berperan aktif sebagai pelaku yang ikut menentukan jalannya pembangunan. Partisipasi tersebut merupakan upaya agar operasionalisasi kebijakan pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat banyak.
Setiap kelurahan di Kota Yogyakarta telah memiliki konsep pembangunan wilayah sebagai gambaran besar “akan dibawa ke mana pembangunan di wilayahnya”. Perencanaan di wilayah ini dapat berwujud Master Plan, Perencanaan Wilayah Terintegrasi, Master Plan Gandeng Gendong, Renstra Kemantren, maupun beberapa dokumen perencanaan lainnya yang sudah disusun sebelumnya. Keseluruhan bentuk dokumen tersebut selanjutnya akan disebut sebagai Dokumen Perencanaan Wilayah. Dengan keberadaan Dokumen Perencanaan Wilayah tersebut, perencanaan pembangunan di wilayah sudah memiliki konsep yang jelas sehingga Musrenbang menjadi salah satu upaya untuk mewujudkannya dengan mengangkat hal-hal yang diprioritaskan menjadi usulan di tahun 2026.
Konsep Pembangunan yang sudah disusun bisa diuraikan serta dituliskan menjadi usulan-usulan dalam format form usulan Musrenbang dan berdasar urutan prioritas yang diambil untuk tahun 2026. Dimulai dari prioritas paling tinggi yang akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat sesuai dengan arah dan tujuan Musrenbang. Usulan tersebut dikelompokkan menjadi tiga usulan, yaitu usulan utama sesuai konsep pembangunan wilayah dan konsep pembangunan kota di wilayah, didukung usulan lainnya yang bisa dimasukkan dalam usulan pendukung, serta usulan operasional sesuai dengan karakterisitik usulan
Usulan Utama
Merupakan usulan yang menjadi prioritas tertinggi dalam Musrenbang untuk dilaksanakan di tahun 2026 untuk kelurahan tersebut
Usulan Pendukung
Merupakan usulan yang dibutuhkan oleh masyarakat walaupun tidak sepenuhnya mendukung usulan utama. Sifat usulan ini adalah menyelesaikan permasalahan di wilayah yang bisa dilaksanakan di tahun 2026 atau pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya yang diusulkan meskipun tidak berkaitan langsung dengan konsep pembangunan wilayah.
Usulan Operasional
Usulan ini adalah usulan yang bersifat kegiatan operasional, yang dengan konsep apapun yang dimiliki wilayah dalam Dokumen Perencanaan Wilayah, usulan kegiatan ini tetap dibutuhkan untuk bisa melaksanakan kegiatan lainnya. Dalam usulan ini, dimasukkan usulan berupa kebutuhan operasional dan rapat koordinasi serta kebutuhan administratif lainnya seperti jamuan dan penggandaan/fotokopi (untuk RT, RW, PKK, Kampung, LPMK, Posyandu, Forum Bank Sampah, dan Karang Taruna). Jamuan dalam koordinasi yang diusulkan dalam usulan operasional ini hendaknya juga sudah memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di wilayah dalam segala bentuk koordinasi yang melibatkan internal pengurus wilayah (Koordinasi Pengurus RT dan RW) maupun koordinasi pengurus wilayah beserta pihak lainnya (Koordinasi pengurus RT dan RW, Ibu PKK dan karang taruna beserta wakil komunitas di wilayah tersebut, pengusaha maupun tokoh masyarakat lainnya yang diundang) termasuk di dalamnya koordinasi yang mengakomodasi kelompok rentan (Miskin, Lansia, Anak, Disabilitas). Koordinasi tidak harus dilakukan terpisah dari kegiatan rutin. Namun sebagai bentuk fasilitasi untuk mewadahi dinamika dalam masyarakat yang membutuhkan pertemuan, tidak tertutup dikhususkan pada pertemuan pengurus wilayah. Demikian juga sebaliknya, koordinasi bisa dilaksanakan pula dalam kegiatan lain.
Dalam usulan Musrenbang Kelurahan tahun 2025 untuk tahun Anggaran 2026 ini, didapatkan usulan musrenbang sebagai berikut :
1. Kelurahan Ngampilan
Usulan Utama sebanyak 4 usulan dan total pagu sebesar Rp. 62.840.000,-
Usulan Pendukung sebanyak 33 usulan dan total pagu sebesar Rp. 677.000.025,-
Usulan Operasional sebanyak 40 usulan dan total pagu sebesar Rp. 139.990.000
Dengan total pagu keseluruhan sejumlah Rp. 879.830.025,-
2. Kelurahan Notoprajan
Usulan Utama sebanyak 7 usulan dan total pagu sebesar Rp. 379.368.075,-
Usulan Pendukung sebanyak 23 usulan dan total pagu sebesar Rp. 277.000.000,-
Usulan Operasional sebanyak 26 usulan dan total pagu sebesar Rp. 122.400.000
Dengan total pagu keseluruhan sejumlah Rp. 778.768.075,-