SURAT KETERANGAN WARIS

Pengertian Surat Keterangan Waris

Surat keterangan waris adalah surat yang memuat keterangan atau bukti lengkap tentang keadaan orang yang sudah meninggal dan ahli waris yang dimilikinya.

Fungsi Surat Keterangan Waris

Fungsi surat keterangan waris adalah antara lain sebagai pernyataan atau untuk menunjukkan ahli waris yang benar dan sah. Surat keterangan waris untuk mengubah nama kepemilikan, melindungi dan menghindari penyalahgunaan wewenang atas harta benda pewaris yang diwariskan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  1. Wasiat dari pewaris
  2. Putusan pengadilan
  3. Penetapan hakim/ketua pengadilan
  4. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Surat keterangan atau pernyataan waris ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia bukan keturunan.
  5. Akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Akta Notaris ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia keturunan Eropa atau Tionghoa.
  6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia golongan keturunan timur asing (Arab, India dan lainnya).

Untuk pengurusan surat keterangan waris perlu disiapkan :

  1. Surat keterangan kematian/ Akta Kematian
  2. Akta nikah pewaris/ Buku Nikah Pewaris
  3. KK pewaris
  4. KTP dan KK ahli waris
  5. Akta lahir ahli waris

Contoh pembuatan Surat Keterangan Waris

File Surat Keterangan Waris dapat di download disini

Contoh Pengisian Surat Keterangan Waris sesuai dengan file diatas adalah sebagai berikut :