Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya. Manfaat keterbukaan informasi publik antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi. Implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam melakukan penyelenggaraan informasi publik, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan produk hukum, Monitoring dan Evaluasi, serta tindak lanjut sebagai berikut :

Produk Hukum

Tahun 2023

  1. Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 155 Tahun 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Serta Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta

Monitoring dan Evaluasi

Tahun 2023

  1. Melaksanakan Monev Hasil Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Tindak lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi

Tahun 2024

  1. Melaksanakan Rangkaian Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Tindak Lanjut Monev KIP

Sengketa Informasi Publik

Tahun 2024

Pada Semester I Tahun 2024, PPID Utama Kota Yogyakarta tidak ada sengketa informasi

Tahun 2023

Pada Tahun 2023, PPID Utama Kota Yogyakarta tidak ada sengketa informasi