Penyelenggaraan Informasi Publik
49xKeterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya. Manfaat keterbukaan informasi publik antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi. Implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam melakukan penyelenggaraan informasi publik, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan produk hukum, Monitoring dan Evaluasi, serta tindak lanjut sebagai berikut :
Produk Hukum
Tahun 2023
Monitoring dan Evaluasi
Tahun 2023
Tindak lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi
Tahun 2024
Sengketa Informasi Publik
Tahun 2024
Pada Semester I Tahun 2024, PPID Utama Kota Yogyakarta tidak ada sengketa informasi
Tahun 2023
Pada Tahun 2023, PPID Utama Kota Yogyakarta tidak ada sengketa informasi