GEOGRAFIS KECAMATAN

Kecamatan Ngampilan merupakan bagian wilayah Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta dengan luas wilayah 0,82 Km2 dan sebagian wilayahnya dilalui oleh sungai winongo yaitu berada di tepi barat yang berbatasan dengan Kecamatan Wirobrajan, Ke dua Kelurahan dilalui oleh sungai Winongo yaitu Kelurahan Notoprajan di RW 01, RW 02, RW 03, RW 04 sedangkan Kelurahan Ngampilan di RW 01 dan RW 02, Kecamatan Ngampilan terletak pada 7-8º LS dan 11-11,1º BT, dan terletak pada ketinggian 114 m dari permukaan laut.

ADMINISTRATIF KECAMATAN

Secara administrasi Kecamatan Ngampilan terbagi menjadi dua Kelurahan yaitu Kelurahan Notoprajan dan Kelurahan Ngampilan, untuk mempermudah koordinasi setiap kelurahan terbagi beberapa Rukun Warga (RW) dan Setiap Rukun Warga (RW) dibagi beberapa Rukun Tetangga (RT),di setiap pengurus RT/RW dibantu oleh sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan wilayah.

Kecamatan Ngampilan terdiri dari 21 Rukun Warga (RW) dan 120 Rukun Tetangga (RT) yang terbagi di Kelurahan Notoprajan terdiri dari 8 Rukun Warga (RW) dan 50 Rukun tetangga (RT) dan Kelurahan Ngampilan Terdiri dari 13 Rukun Warga (RW) dan 70 Rukun Tetangga ( RT ).

Kecamatan Ngampilan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki Ruang Lingkup Kegiatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat, dimana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya kecamatan dibantu oleh kelurahan yang berkedudukan sebagai perangkat kecamatan. Berdasar  Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Yogyakarta (download disini)