Kemantren Ngampilan terbagi menjadi 2 (dua) Kelurahan, yaitu :

  1. Kelurahan Notoprajan
  2. Kelurahan Ngampilan

Kemantren Ngampilan terdiri dari 7 (tujuh) Kampung, yaitu :

  1. Kampung Serangan
  2. Kampung Notoprajan
  3. Kampung Suronatan
  4. Kampung Ngampilan
  5. Kampung Ngadiwinatan
  6. Kampung Purwodiningratan
  7. Kampung Pathuk

Kemantren adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kota Yogyakarta. Kemantren berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kemantren mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren. 

Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja. Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan. 

Peraturan terkait tugas dan fungsi Kemantren dan Kelurahan tertuang pada Peraturan Walikota Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan