Sosialisasi Pengelolaan Sampah Wilayah Kelurahan Ngampilan

NGAMPILAN - Kelurahan ngampilan mengadakan sosialisasi pengelolaan sampah pada hari Rabu (23/01/2025) dengan narasumber bapak Ariyanto, S.E, M.IP ketua satuan kerja pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan ini disampaikan kebijakan pelayanan sampah, pengelolaan sampah berbasis kewilayahan, pemilahan sampah dan penyaluran serta retribusi pelayanan persampahan tahun 2025.
Pelayanan Sampah
Yang membedakan pelayanan sampah pada tahun 2025 ini adalah pengumpulan sampah dilayani dari rumah ke rumah dengan tenaga penggerobak, dan tidak boleh membuang sampah secara mandiri ke Depo karena pembuangan sampah ke depo hanya dapat dilakukan oleh penggerobak / transporter
Pengelolaan Sampah Berbasis Kewilayahan
Artinya Kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan secara terintegrasi di wilayah RT/RW, Kelurahan dan Kemantren. Setiap rumah tangga dan pengelola kegiatan/usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan penggunaan kembali sampah.
Penyaluran serta Retribusi Pelayanan Persampahan
- Mulai tahun 2025, Petugas Juru Pungut tidak lagi menerima uang setoran retribusi dari wilayah, melainkan bertugas sebagai Petugas Lapangan Retribusi yang berfungsi melakukan verifikasi data Wajib Retribusi dan mendistribusikan surat tagihan kepada tiap Pengelola Retribusi Wilayah secara rutin setiap bulan.
- Pengelola Retribusi Wilayah dalam melakukan pembayaran retribusi diharapkan untuk hadir dan menyetorkan langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup, sekaligus menyampaikan laporan rekap bulanan kepada Pengelola Retribusi DLH di ruangan Tim Kerja Pengelolaan Retribusi Kebersihan.
- Dilakukan penertiban pendataan dan batasan kewenangan Pengelola Retribusi Wilayah. Mulai tahun 2025, yang dapat bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup adalah Pengelola Retribusi Wilayah dengan lingkup Rukun Warga (RW) yang menandakan bahwa 1 (satu) personil Pengelola Retribusi Wilayah memiliki area kerja untuk wilayah 1 (satu) RW.
- Hasil pungutan retribusi per bulan dari WR oleh Pengelola Retribusi Wilayah WAJIB disetorkan terlebih dahulu total 100% langsung kepada Pengelola Retribusi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
- Pengelola Retribusi Wilayah akan mendapatkan insentif 25% dari total penerimaan retribusi bulan tersebut dan diserahkan kepada yang bersangkutan pada bulan berikutnya ke Rekening Pengelola Retribusi Wilayah.