Pendampingan Kearsipan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta

NGAMPILAN - Dalam upaya peningkatan pengelolaan arsip dinamis di Perangkat Daerah/ Unit Kerja serta persiapan Pengawasan Kearsipan Internal dan akuisisi arsip statis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan pendampingan, pendataan dan akuisisi arsip statis di Kemantren Ngampilan oleh arsiparis pendamping dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta pada Hari Selasa, 21 Januari 2025, Pukul 09.00 WIB. kegiatan tersebut dihadiri oleh pengelola Arsip di masing-masing Unit Pengolah (Jawatan/Subag/Kelurahan) untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut. Pada kegiatan ini pengolah arsip di masing-masing unit pengolah diminta untuk lebih memperhatikan arsip-arsip yang dimiliki, bila mana arsip tersebut berpotensi menjadi arsip statis maka dapat diserahkan ke KAD (Kantor Arsip Daerah) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Arsip statis adalah dokumen yang bersifat permanen dan tidak boleh dimusnahkan karena ketentuan hukum. Arsip statis memiliki nilai kesejarahan dan nilai pertanggungjawaban. Karena hal tersebut akuisisi arsip statis perlu dilakukan untuk menghindari hilangnya arsip statis tersebut. Kegiatan berlangsung dengan lancar, dan diharapkan dengan adanya pendampingan dari DPK ini, pengelolaan arsip di Kemantren Ngampilan dapat semakin baik dan sesuai dengan kaidah-kaidah pengarsipan.