Sosialisasi Izin Pondokan dan Persetujuan Bangunan Gedung Kemantren Ngampilan

NGAMPILAN -  Sosialisasi Perizinan Penyelenggaraan Pondokan dan Persetujuan Bangunan Gedung telah dilaksanakan di Pendopo Kemantren Ngampilan pada Selasa (16/07/2024). Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan informasi pelayanan publik kepada masyarakat terkait Informasi Pelayanan Izin Pondokan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PB) Kemantren Ngampilan melalui Kegiatan Jawatan Umum mengadakan Sosialisasi Perizinan yang diikuti dari berbagai unsur Kelembagaan masyarakat terdiri dari Ketua Kampung, Ketua RW, PKK Pokja 1, dan Pemilik usaha pondokan di wilayah Kemantren Ngampilan. 
Nara sumber menghadirkan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( DPUPKP ) Kota Yogyakarta.
Materi disampaikan oleh 2 Nara sumber yaitu dari DPMTPSP Ibu Ratih Mula Wardani,S.H menyampaikan materi terkait izin pondokan dan rekomendasi izin pondokan sedangkan dari DPUPKP Bapak Bambang Wijanarko, S.T. menyampaikan materi terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
1.    Ratih Mula Wardani, S.H  menyampaikan materi terkait dengan pelayanan izin pondokan yang dapat diajukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Disampaikan juga dalam acara sosialisasi ini Tata cara dan Syarat dalam mengajukan izin pondokan. Izin pondokan berlaku selama 5 (lima) tahun, sehingga setiap 5 (lima) tahun sekali harus memperbaharui apabila usaha pondokan tetap dilaksanakan. Disampaikan juga bahwa izin pondokan lama yang dikeluarkan oleh Kecamatan masih berlaku sepanjang masa berlaku izin tersebut belum selesai.Untuk pelaku usaha pondokan yang izin pendirian bangunanya atau PBGnya belum berupa PBG pondokan, disediakan surat pernyataan yang isinya akan mengganti peruntukan bangunan menjadi pondokan setelah izin pondokan diterbitkan. Apabila masyarakat merasa bingung dan membutuhkan pendampingan, makan dapat datang langsung ke Mall Pelayanan Publik di Komplek Balaikota untuk melakukan pengurusan izin pondokan, maka akan didampingi oleh petugas, atau juga dapat datang langsung ke Kemantren untuk dilayani dan didampingi oleh petugas.
2.    Bambang Wijanarko, S.T. menyampaikan materi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Disampaikan bahwa PBG merupakan sebutan baru dari yang dulunya merupakan Izin Mendirikan Bangunan (PBG). Permohonan PBG dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui website https://simbg.pu.go.id// . Untuk mengajukan izin pembangunan baru maka pemohon memilih pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apabila bangunan sudah berdiri dan menghendaki renovasi maupun perubahan bentuk bangunan maka pemohon dapat memilih menu permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena komponenya yang bersifat teknis maka salah satu syarat dari pengajuan PBG adalah dengan adanya gambar / perencanaan dari arsitek/ orang yang telah memiliki sertifikat keahlian, maka dari itu diwajibkan kepada masyarakat untuk membuat dokumen teknis dari PBG tersebut kepada orang yang memiliki sertifikat keahlian. Untuk pendampingan terkait dengan PBG dan SLF dapat datang langsung ke Mall Pelayanan Publik pada hari Rabu dan Kamis di Loket DPUPKP terkait dengan pendampingan awal PBG dan SLF, disana juga terdapat loket dari Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas terkait lainya untuk konsultasi terkait teknis perizinan yang terkait dengan PBG dan SLF