Sosialisasi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
NGAMPILAN - Kamis (5/9/2023) bertempat di Pendopo Kemantren Ngampilan, telah dilaksanakan Sosialisasi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang meliputi :
1. Penduduk Korban Bencana Alam
Adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang mengalami serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
2. Penduduk Korban Bencana Sosial
Adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang mengalami serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konlik sosial, antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan terror.
3. Orang Terlantar
Adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannnya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial.
4. Komunitas Terpencil
Adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik
Selain Penduduk Rentan, Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan juga dilakukan terhadap Penduduk yang Menempati Kawasan Hutan, tanah negara dan/atau tanah dalam Kasus Pertanahan.
Selain sosialisasi terkait Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dijelaskan juga terkait dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kedepanya pemakaian IKD akan diterapkan secara masif sehingga masyarakat tidak perlu membawa dokumen kependudukan dan dapat menunjukanya melalui aplikasi IKD.