Sosialisasi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

NGAMPILAN - Kamis (5/9/2023) bertempat di Pendopo Kemantren Ngampilan, telah dilaksanakan Sosialisasi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang meliputi :

1. Penduduk Korban Bencana Alam

Adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang mengalami serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.

2. Penduduk Korban Bencana Sosial

Adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang mengalami serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konlik sosial, antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan terror.

3. Orang Terlantar

Adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannnya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial.

4. Komunitas Terpencil

Adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik

Selain Penduduk Rentan, Pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan juga dilakukan terhadap Penduduk yang Menempati Kawasan Hutan, tanah negara dan/atau tanah dalam Kasus Pertanahan.

Selain sosialisasi terkait Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dijelaskan juga terkait dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kedepanya pemakaian IKD akan diterapkan secara masif sehingga masyarakat tidak perlu membawa dokumen kependudukan dan dapat menunjukanya melalui aplikasi IKD.