SURAT EDARAN NOMOR: 470/2835/SE/2023 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

SURAT EDARAN NOMOR: 470/2835/SE/2023 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat UU No. 23 tahun 2006 juncto UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dukungan semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat, dimana masyarakat wajib melaporkan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialamainya, sedangkan pemerintah wajib memberikan pelayanan pemberian dokumen kependudukan, yang tujuannya untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan public, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan criminal. Berdasarkan hal tersebut maka dihimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk segera:

1. Mengurus kepemilikan semua dokumen kependudukan baik Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, Akta-akta Pencatatan Sipil (kelahiran, perkawinan/perceraian, kematian, pengesahan anak, pengakuan anak)

2. Melakukan perekaman KTP-el bagi semua penduduk wajib KTP-el (usia 17 tahun ke atas) dan wajib KTP-el pemula (usia 16 tahun)

3. Melakukan updating/pemutakhiran kartu keluarga apabila terjadi perubahan data atau kesalahan data dalam kartu keluarga/KTP/dokumen kependudukan lain. Untuk itu kepada Mantri Pamong Praja dan Lurah se Kota Yogyakarta agar menyebarluarkan surat edaran ini kepada seluruh warga masyarakat, mendorong untuk tertib administrasi kependudukan, dan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memfasilitasi percepatan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah masing-masing. Saluran pelayanan administrasi kependudukan melalui:

1. Layanan perekaman KTP-el, cetak KTP-el, KIA, Identitas Kependudukan Digital, Kartu Keluarga, Mutasi Penduduk, Akta-akta Pencatatan Sipil dilayani di Mal Pelayanan Publik Balaikota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

2. Layanan online akta kelahiran, akta kematian, melalui aplikasi Jogja Smart Service;

3. Layanan online akta perkawinan, akta perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan melalui WA 089673930804

4. Layanan online Kartu Keluarga dan mutase penduduk melalui WA 082137589077;

5. Layanan Data Kependudukan melalui WA 0895807933383;

6. Layanan online pencatatan sipil lain melalui WA 085156474750; 7. Jemput bola perekaman KTP-el, di kelurahan/kemantren sesuai jadwal.

Demikian untuk menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan.

Surat Edaran Dapat di Download pada link berikut