Jemput Bola Akta Kelahiran

Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk yang berdomisili Kota Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan melaksanakan kegiatan jemput bola akta kelahiran (3 in 1 kelahiran dan akta kelahiran terlambat/ sudah berNIK) di 23 kelurahan dengan jadwal sebagaimana terlampir. (unduh)

Teknis pelaksanaan jemput bola adalah sebagai berikut:

  1. Kelurahan mensosialisasikan kegiatan dengan mengirimkan brosur digital dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mulai tanggal 24 September 2021 ke WA grup RT, RW, PKK, LPMK, Dermatib GISA, dan gru-grup WA Lembaga Kemasyarakan lainnya yang ada di Kelurahan
  2. Kelurahan melayani permohonan warga mulai tanggal 5 – 8 Oktober 2021.
  3. Kelurahan menyerahkan berkas dokumen permohonan kepada Tim Jemput Bola Dindukcapil.
  4. Tim Jemput Bola Dindukcapil memproses akta.
  5. Tim Jemput Bola Dindukcapil menyerahkan dokumen cetak kutipan akta kelahiran kepada Kelurahan.
  6. Pemohon mengambil dokumen cetak kutipan akta kelahiran di Kelurahan