Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi (JPD PT)

Dalam rangka melaksanakan Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD) mempunyai program kegiatan Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi (JPD PT).

Sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2021 tentang Jaminan Pendidikan Daerah Perguruan Tinggi dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor 188/400 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Pendidikan Daerah  Perguruan Tinggi, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut;

A. Sasaran Penerima JPD PT:

  1. Mahasiswa penduduk Kota Yogyakarta dari KSJPS pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang sedang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi negeri maupun swasta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Luar Negeri; dan
  2. Mahasiswa penduduk Kota Yogyakarta yang termasuk dalam KSJPS tetapi tidak tercantum dalam KMS, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

B. Kriteria Penerima JPD PT:

  1. Mahasiswa terdaftar dalam kartu keluarga/C1 Kota Yogyakarta,
  2. Sedang aktif mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi negeri maupun swasta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Luar Negeri,
  3. Sedang aktif mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi yaitu pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi,
  4. Mempunyai nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling sedikit 2,50 (dua koma lima puluh) dari skala 4,00 (empat koma nol), bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan semester 2 sampai dengan semester 7.

C. Persyaratan pengajuan JPD PT:

  1. Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
  2. Kartu keluarga/C1 Kota Yogyakarta.
  3. Surat keterangan aktif mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi.
  4. Transkip nilai atau surat keterangan dari perguruan tinggi yang berisi nilai IPK, bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan semester 2 sampai dengan semester 7.

D. Mekanisme pengajuan JPD PT:

  1. Mahasiswa mengajukan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta melalui UPT JPD.
  2. Mekanisme pengusulan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.